KENAKALAN REMAJA DAN UNDANG-UNDANG DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak adalah anugrah dari Allah Swt, yang dititipkan kepada orang tua dan sepatutnya bagi orang tua untuk menjaga dan melindungi anaknya. Di dalam diri anak terdapat harkat,martabat,dan hak-hak sebagai manusia yang harus di jaga dan dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak-hak anak.Anak adalah generasi suatu bangsa untuk itu anak harus dijaga dari kekerasan apapun, karena ia berhak untuk hidup dan dilindungi Menurut UU Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan” Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dari UU di atas dapat disimpulkan bahwa Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya dan membutuhkan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apapun. Tiada hukum tanpa sebab,hukum dibuat karena ada sebab seperti UU perlindungan anak ini. Walaupun UU perlindungan anak sudah dibuat,akan tetapi kekerasan pada anak selalu kita didengan,baca di media massa.Banyak sekali ragam bentuk dari kekerasan yang dilakukan pada anak dari kekerasan sexsual sampai dengan pembunuhan. UU perlindungan anak mencakup semua aspek,maksudnya adalah dimanapun anak berada baik di rumahnya,maupun di sekolahnya dan ditempat umum pada umumnya anak berhak mendapatkan perlindungan seperti Dalam Pasal 54 UU tentang Perlindungan anak mengamanatkan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”, selain itu dalam Pasal 72 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya.”
Sudah jelas dinyatakan dalam UU dimanapun anak itu berada ia wajib untuk dilindungi dari kekerasa.Walaupun demikian yang namanya dampak positif dan negatif itu pasti ada, UU perlindungan anak dibuat untuk melindungi anak dampak positifnya anak hidup dengan tenang tanpa kekerasan sedikitpun. UU perlindungan anak sudah berapa orang tua kandung sendiri dan Guru sendiri yang dipenjara karena melakukan kekerasan pada anak. Orang tua maupun guru memukull anak karena ada alasan tertentu dan ia memukul karena ia sayang pada anaknya bukan karena ia benci.Seorang anak yang dipukul orang tua maupun guru karena itu nakal,melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan sehingga anak tersebut dipukul.Kenakalan remaja meraja rela,banyak sekali remaja yang jatuh lembah yang salah,melakukan tindak-tindakan kriminal. Mengapa kenakalan remaja semakin marak,ini disebabkab karena adanya UU perlindungan anak,orang tua tidak berani memukul anaknya karena ia takut dilaporkan kepihak yang berwajib,bagi penulis tidak cukup dengan memperingati seorang anak yang melakukan perbuatan yang menyimpang, kata-kata nasehat itu akan masuk dari telinga kanan dan keluar dai telinga kiri.Jangan salah dengan cara memukul bisa memberi efek jera pada seorang anak agar tidak melakukan perbuatanya lagi.
Baca Juga :
0 KOMENTAR
TULIS KOMENTAR